Yuk Tanya Hasri - Siapa orang yang tak mau tampil cantik dan prima? Tentunya sejak zaman dahulu, manusia sangat ingin tapil menawan. Karenanya sudah banyak cara dilakukan untuk mencapai hal tersebut, mulai dari yang biasa hingga dengan cara-cara yang ekstrim. 

Baru-baru ini sedang ramai fenomena mencukur bulu wajah agar skincare dan make up lebih mudah meresap dan flowless. Lantas bagaimana dengan fenomena mencukur bulu ini? Apakah terdapat larangan dalam islam mengenainya?

Dalam islam ada banyak hukum yang mengatur, tak terkecuali mengenai hukum mencukur rambut. Hukum mencukur rambut sendiri dibagi menjadi beberapa jenis hukum. Ada yang wajib, sunnah (dianjurkan), mubah (boleh), makruh (boleh namun sebaiknya jangan), haram, dan ada beberapa yang tidak dicantumkan.


Hadist Larangan Mencukur Alis

Dari ibnu mas'ud, Nabi bersabda "Allah melaknat wanita yang melakukan namsh (biasanya diartikan: mencukur alis) dan yang meminta dinamsh (biasanya diartikan: dicukur alisnya)" hadist riwayat Bukhari dan Muslim.


Lantas bagaimana dengan mencukur bulu wajah?

Menurut beberapa ulama, khususnya yang bermashab Maliki berpandangan bahwa mencukur bulu wajah seperti pada pipi dan kening termasuk dari perbuatan namsh. Karenanya, mencukur bulu wajah dilarang apabila kita memandang dari mashab itu.

Namun dalam pandangan ulama yang bermashab Hanafi, Syafii, dan Hanbali, mencukur bulu wajah diperbolehkan apabila dengan niatan mempercantik diri untuk berdandan dan berias dihadapan suami. 

Yang menguatkan pandangan ini adalah hadist bersanad jayyid yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, suatu waktu ada seorang perempuan datang kjepada Aisyah ra dan bertanya, "Bolehkah kuhilangkan rambut yang tumbuh di dahiku supaya nampak cantik di hadapan suamiku?" Aisyah menjawab, "Hilangkanlah 'rambut yang mengganggu' dari wajahmu sebisa mungkin".

Tentunya hadist ini menunjukkan bahwa seorang muslimah diperbolehkan mencukur rambut di wajah (bukan alis).

Post a Comment